PN Bukittinggi Tolak Gugatan Perdata Tanah Pusako Tinggi Kaum Datuak Maruhun Putiah

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI –Pengadilan Negeri Bukittinggi telah memutuskan perkara perdata nomor: 2/Pdt.G/2023/PN Bkt, , dalam pokok perkara yang diajukan oleh Marlis anggota kaum Dt.Bagindo Sati dari Nagari Magek, kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam ini diputus oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan menolak seluruh gugatan pokok dari Marlis Sutan Maruhun. Selasa 28/11/2023.

Bertempat diruang sidang PN Bukittinggi, majelis hakim yang diketuai oleh Whisnu Suryadi.SH, menyatakan dalam amar putusannya menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya dan menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya.

Berikut bunyi petikan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi perkara perdata No: 2/pdt.G/2023/PN BKT yang diterima media ini.

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 Rekonvensi/Tergugat Intervensi dan Penggugat 2 Rekonversi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan objek perkara yaitu tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 00037/Nagari
    Magek dan tanah dengat Sertipikat Hak Milik No. 00038/Nagari Magek merupakan
    Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Maruhun Putiah, Pasukuan Malayu, Jorong Kampuang
    Tangah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek , Kabupaten Agam yang sah, kuat
    dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I
    Intervensi dan Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi yang telah mengganggu
    kepemilikan tanah objek perkara yang terletak di Kampuang Tangah, Nagari Magek,
    Kecamatan Kamang Magek , Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat merupakan
    perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat 1 Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dan
    Tergugat 2 Rekonvensi/Penggugat Intervensi untuk keluar dan menggosongkan objek
    perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrcaht) dan apabila tidak
    bersedia keluar dengan damai, maka dengan menggunakan bantuan alat Negara, baik
    kepolisian maupun TNI;
  5. Menolak gugatan Penggungat 1 Rekonvensi/ Tergugat Intervensi dan Penggugat 2
    Rekonvensi/Tergugat I/Tergugat II Intervensi untuk selain dan selebihnya;

Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi/Tergugat 1 Rekonvensi dan Penggugat Intervensi/Tergugat 2 Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.677.000 (tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Pos terkait