Dikonfirmasi Terkait Pemberitaan, Ini Jawaban Rengrengannya, APH Terkait Diharapkan Masyarakat Turun Gunung

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI ID || KAB BEKASI –Ditelisik nilai anggaran pada pagu dana desa tahun 2022 tentang detail rincian Perkomponen anggaran pada Pelaksanaan kegiatan jelas adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan ex sekdes sukabakti mencolok terang benderang ditayangkan di media gayabekasi.id edisi tanggal 03/05/24

Dengan judul ” Diduga Dana BLT Disikat Sekdes, Kades Meradang” dan pada uraian rincian tahap 1-2 dan 3
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa,

Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (3 Bulan ) Rp 130.500.000, dan dalam hal ini terdapat kerugian uang rakyat dan kerugian uang negara dari hasil hitungan kalkulasi korupsi. Sebesar Rp. 391.500.000 (estimasi analisis,130.500.000 X 3 = 391.500.000).

Ironis persoalan korupsi dana desa sukabakti tidak mencuatkan persoalan korupsi padahal menurut Sekjen PWRI Bekasi, Bang Rizal dikantornya,

“Dengan dalil apapun persoalan sudah terjadi dan diakui oknum semestinya Insfektorat dan BPK serta APH terkait sudah bisa sikapi dan turun gunung demi penegakan hukum karenanya sudah masuk pada unsur Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan sekedar saran seperti yang disarankan insfektorat ke kades,” Tegasnya

Sedangkan dilansir informasi dari Kementerian Keuangan RI melalui Ditjen Perimbangan Keuangan RI Pada poin 4. Meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan Polisi dari Polres, ironisnya pelaksanaan tidak berfungsi dan nyaris tidak difungsikan.terkesan “Mandul”

Seperti halnya di Desaannya sendiri Pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi dan pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terbuka, jujur, objektif, dan dalam hubungan kerja yang harmonis serta semangat untuk tata kelola dan pelayanan bagi masyarakat desa yang lebih baik dengan transfaransi anggaran dan akuntabel manajemen good goverman tidak terlihat dan hanya “Isapan Jempol” saja,

Pos terkait