Sambangi Kelurahan Jatiwarna, Mantan Ketua RT Beri Surat Keterangan Surat Waris

GAYABEKASI.ID l BEKASI – Mantan Ketua RT03/RW 03, Kel Jatiwarna masa bhakti 2017-2020. Melayangkan surat Peryataan kepada Kantor Kelurahan Jati warna atas kasus pernyataan waris dari salah satu keluarga yang sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, mereka siap bertanggung jawab serta memberikan kesaksian adanya terkait pemalsuan tanda tangan dan pembubuhan stempel pada dokumen pernyataan waris yang palsu .

Kasus yang sebelumnya menimpa Kasi Tranantib Kec pondok melati mantan Lurah Jatiwarna, Karyadi yang sempat kesal (Geram ), atas tindakan oknum yang mengambil untung dan memalsukan
Produk kelurahan tanpa seijin dirinya untuk mencari keuntungan pribadi.

Bacaan Lainnya

“ Ia mengungkapkan, adanya bukti atau laporan yang datang kepada saya terkait adanya pemalsuan produk konsep bukan milik kelurahan jatiwarna, dan yang kedua ada tanda tangan stempel cap kelurahan,” jelas Karyadi kepada awak media saat di konfirmasi (5/5/2024)

Senada disampaikan, kasi Pemtrantibum Sigit Wahju Dj, perihal pernyataan waris yang mana ada 7 (tujuh) org yang diakui sebagai Ahli waris dari suatu keluarga yang
ternyata setelah diproses dan diperhatikan bahw tanda tangan dan stempel RT 03/RW 03 juga dipalsukan..

Hal ini dibuktikan oleh mantan ketua RW,03 Sipar dan ketua RT 03 Mulyono
Dengan memberikan. Pernyataan keterangan diatas materai,
bahwa ketua RT 03/RW 03 tidak pernah menandatangani ataupun memberikan stempel RT/RW, pada pernyataan ahli waris Musa Bin ijo yang dibuat tahun 2017.

Atas kasus pemalsuan produk kelurahan Jatiwarna kecamatan Pondok melati, dan dokumen surat pengantar permohonan penerbitan SPPT PBB No: 593/407 – Kl.jtw pada tanggal 13 November 2020, dan surat keterangan No : 593/ 431 – kl.jtw pada 4 Desember 2020, bahwa no tersebut tidak terdaftar/ terigristrasi di kelurahan Jatiwarna..tungkasnya ..(Egi)


Pos terkait