PN Bukittinggi Tolak Gugatan Perdata Tanah Pusako Tinggi Kaum Datuak Maruhun Putiah

Dengan adanya putusan ini semakin jelas bahwa semua tanah objek perkara jelas merupakan harta pusaka tinggi Dt.Maruhun Putiah, dan tidak ada haknya Darnisma, makanya majelis hakim mengabulkan supaya Marlis dan Darnisma sekeluarga untuk mengosongkan tanah objek perkara.

Terakhir RA.Dt.Maruhun Putiah juga menghimbau kepada Dt.Bagindo Sati selaku kepala kaum agar memberikan ilmu adat kepada seluruh anggota kaumnya, jangan sampai terulang lagi anggota kaumnya mencoba untuk merampas harta pusaka tinggi kaum lain.

Dan diharapkan juga supaya Darnisma disediakan tanah perumahan di tanah kaum Dt.Bagindo Sati sendiri, sebab kami tidak lagi bersedia untuk memberikan tumpangan di tanah pusaka Dt.Maruhun Putiah bagi Darnisma ini.

“Cukup ini menjadi pelajaran bagi kaum Dt.Maruhun Putiah saja, dan kami berharap warga nagari semakin hati-hati di dalam memberikan tumpangan kepada siapapun, jika terpaksa memberikan tumpangan, maka buatkanlah hitam putihnya supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari, seperti kejadian ini”.Tutup Dt.Maruhun Putiah.


Pos terkait