PN Bukittinggi Tolak Gugatan Perdata Tanah Pusako Tinggi Kaum Datuak Maruhun Putiah

Dalam rilis medianya, tergugat RA.Dt.Maruhun Putiah menjelaskan gugatan yang diajukan oleh Marlis Sutan Maruhun Putiah ini tidak terbukti sama sekali

“Marlis ini merupakan kaum Dt.Bagindo Sati, dimana mereka secara adat berada di dalam janjang saya, tapi karena keegoan mereka, digugatnya kami. Inti dari gugatan mereka adalah mereka mengaku masuk dan bagian juga dari kaum Dt.Maruhun Putiah, sementara jelas secara adat, penggugat Marlis ini adalah kaum Dt.Bagindo Sati”. Ujar RA.Dt Maruhun Putiah.

Dan atas pengakuan tersebut, mereka klaim-lah harta pusaka tinggi kaum Dt.Maruhun Putiah juga merupakan harta mereka.

“Kami bersyukur majelis hakim berlaku bijaksana, karena jelas, pengakuan penggugat Marlis ini jika dikabulkan hakim, maka ini akan merusak tatanan adat nagari Magek, sebab mana mungkin di Nagari Magek akan ada dua orang datuk tapi harta masih satu, sangat aneh pengakuan saudara Marlis ini”, ulas Dt.Maruhun Putiah.

Selain itu, Yeni dan Leni selaku pihak yang digugat juga menyampaikan, atas dikabulkannya gugat balik (rekonvensi) kami, maka kami akan segera memproses secara adat Darnisma yang telah ditumpangkan di tanah pusako kami dan Darnisma ini sekarang merasa seolah-olah sudah menjadi pemilik atas tanah tersebut.

Pos terkait