Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Lakukan Penahanan Terhadap Ketua BKAN UPK Ranah Pesisir

GAYABEKASI.ID || PAINAN — Terlibat dalam membantu melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 s/d tahun 2023. Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa. Selasa, 07/05.

“Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) atau Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM MPd (DBM PNPM MPd) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2023,” ucap. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Raymond Hasdianto Sihotang melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa. Robert Rasmi melalui whatsApp pribadinya. Selasa 07/05 di painan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa, dimana tersangka berinisial (Amr) dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 s/d tahun 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2024 silam, pihaknya telah lebih dahulu menetapkan empat (4) orang sebagai tersangka yakninya berinisial YCP selaku ketua, RS selaku bendahara, E selaku sekretaris dan ER selaku staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.

“Dalam porses penyidikan yang kami lakukan ditemukan indikasi terhadap tersangka terlibat sebagai yang membantu melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana Bergulir Eks PNPM MPd di Kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 s/d tahun 2023,” tambahnya.

Pos terkait