Eksekusi Paksa Rumah Lambok Nababan Dilakukan Jurisita Pengadilan Negri Kota Bekasi Bergaya Preman, Ini Kata Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum

GAYABEKASI.ID || KOTA BEKASI — Eksekusi Paksa pengosongan sebidang tanah dan rumah yang dilakukan Jurusita Pengadila Negeri Kota Bekasi yang terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 No 14 milik Lambok Nababan pada hari selasa tanggal 19 Desember 2023, sekira pukul 08.15.WIB Pagi dituding merupakan “perampasan dan perampokan”.

Sebab lokasi yang di eksekusi Jurusita PN Bekasi itu tidak pernah bersengketa dan berperkara, bahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan BPN Kota Bekasi, aslinya masih dipegang Lambok Nababan selaku pemilik sah atas SHM tanah di RT 05 RW 01 No 14 tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media ini saat jurusita PN Bekasi membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi di RT 05 RW 01 No 14 berbunyi letak lokasi yang berperkara di PN Bekasi di kutip dari putusan 63/Pdt.G/PN.Bks tanggal 2 Mai 2002 sebidang tanah dan bangunan objeknya terletak di Kp.Pengasinan RT 03 RW 01 No 45.

Dan dikutip dalam amar Grosse Risalah Lelang No.92/2003 tanggal 12 Juni 2003 sebidang tanah dan bangunan serta turutannya di kp. Pengasinan RT 03 RW 01 No. 45 telah dimenangkan Sahat Maruli Simbolon yang diterbikan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Wilayah Jawa Barat, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bekasi.

Namun dalam penetapan yang dibacakan oleh jurusita PN Bekasi pada 22 November 2023 dikutip terungkap adanya perubahan alamat yang berbunyi dahulu beralamat di nomor 45 RT 03 RW 01 Kp Pengasinan Kecamatan Bekasi timur, sekarang beralamat di nomor 14 RT 05 RW 01 Kp pengasinan Kecamatan Rawalumbu.

Menurut Lambok Nababan Pemilik SHM No. 03558/Pengasinan atas sebidang tanah luas 100 M2 yang terletak di RT 05 RW 01 No 14 mengatakan, sejak dirinya membeli tanah itu tahun 1994, dan hingga terbitnya SHM pada tahun 1999 silam tetap beralamat Kp Pengasinan RT 05 RW 01 No 14, tidak ada perubahan.

Dan sertifikat aslinya ada masih saya pegang hingga sampai sekarang, saya selama tinggal menempati rumah saya ini tidak pernah berperkara tentang rumah tinggal saya no.14 RT 05 RW 01, dan tidak pernah menerima surat sidang dan tidak penah menerima salinan putusan apapun dari PN Bekasi.

Pos terkait