Eksekusi Paksa Rumah Lambok Nababan Dilakukan Jurisita Pengadilan Negri Kota Bekasi Bergaya Preman, Ini Kata Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum

“Jurusita PN Kota Bekasi yang dipimpin oleh Radius Hadiwijaya, SH dan Bambang Riswanto, SH beserta anggotanya secara gerombolan apakah itu Pegawai PN Bekasi atau dengan jasa Preman atau dengan jasa Ormas melakukan eksekusi paksa pengosongan tanah dan rumah saya pada hari Selasa(19/12/2023) di RT 05 RW01 No.14 dengan cara merusak pagar untuk mengeluarkan semua barang-barang se-isinya hingga sampai sekarang barang itu tidak tahu dimana rimbanya itu adalah suatu perampasan dan perampokan”, tuturnya.

Lanjut Lambok Nababan juga selaku wartawan salah satu Media Online terbitan Jawa barat itu menjelaskan, dalang dibalik eksekusi pengosongan paksa alias perampokan tanah dan rumah yang dilakukan di RT 05 RW 01 No. 14 milik saya dipicu dengan adanya penyeludupan hukum

Oleh oknum peradilan di PN Bekasi dan persekongkolan jahat oleh para mafia tanah dengan sengaja menerbitkan surat keterangan palsu dan dugaan memalsukan dokumen untuk merampok tanah dan rumah serta isinya milik saya.

“Surat keterangan palsu pada surat pengantar untuk merubah alamat dahulu beralamat di No. 45 RT 03/01 Pengasinan Bekasi Timur, sekarang beralamat di No.14 RT 05 RW 01 Pengasinan Rawalumbu yang di terbitkan dan ditandatangani oleh Djono Hadi Susanto ketua RT 05 RW 01 atas permintaan Sahat Maruli Simbolon melalui pengacara kuasa hukumnya Sahala Togatorop, SH alias Sahala Simatupang. Itulah menjadi dalang dasar dilakukannya eksekusi paksa di RT 05 RW 01 No. 14 tersebut”, ujarnya

Terkait permasalah diatas Ketika dikonfirmasi, Jumat(19/1/2024) kepada Djono Hadi Susanto Ketua RT 05 RW 01 mengatakan benar saya yang menandatangani surat pengantar itu, tetapi kalimatnya dari pengacaranya Sahat Maruli Simbolon itu.

“Awalnya saya tidak mau menulis kalimat itu saya sudah katakan kepada pengacara itu, periode pertama tahun 2002 saya menjadi ketua RT 05, pak Lambok Nababan itu sekretaris saya. Tetapi pengacara itu tetap memaksa saya menuliskan kalimat itu dan dia mengatakan mungkin dahulu pak RT ada perubahan, dan kalau ada masalah saya yang bertanggungjawab”, kata Djono Hadi Susanto menirukan kata pengacara tersebut, pada awak media ini.

Menurut seorang warga Kp. Pengasinan RT 05 RW01, mengaku marga Manalu dilokasi eksekusi pada tanggal 19 Desember 2023 saat disambangi media ini mengatakan, alamat nomor RT 05 RW 01 tidak pernah berubah mulai sejak terbentuk tahun 95 hingga sampai sekarang.

Pos terkait