Eksekusi Paksa Rumah Lambok Nababan Dilakukan Jurisita Pengadilan Negri Kota Bekasi Bergaya Preman, Ini Kata Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum

Klien kami Lambok Nababan sejak membeli tanah itu hingga terbitnya sertifikat itu tahun 1999 sampai sekarang masih dipegang setifikat aslinya, dan tahun 2022 telah divalidasi dan keterangan dari BPN Kota Bekasi menerangkan bahwa sertifikat itu tidak pernah di Agunkan,

Tidak terdapat Blokir, tidak terdapat Sita tidak terdapat riwayat kasus, itu sangat jelas tanah milik klien kami di RT 05 RW 01 No. 14 tidak pernah berperkara selama tinggal dan memiliki tanah tersebut.

“Terbitnya penetapan tersebut pada 7 Desember 2023 oleh ketua PN Bekasi kuat dugaan terjadi Penyeludupan hukum oleh oknum peradilan di Kantor PN Bekasi danjuga para mafia tanah yang melakukan persekongkolan jahat sengaja menerbitkan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu

Untuk merampok tanah dan rumah milik klien kami. Dengan kejadian yang sangat memprihatinkan itu kami berharap Para pelaku itu harus ditangkap dan diusut tuntas, sebab akibat surat keterangan palsu itu tanah dan rumah klien kami dirampok dan se-isinya tidak tahu kemana rimbanya”, tegas Joda Sapaan Joko. S. DAwoed, S.H.

Sebelumnya,Terkait grosse risalah lelang Nomor. 93/2003 tertangval 12 Juni 2003 saat dikonfirmasi melalui surat resmi dari redaksi Metrodua.com nomor: 12/PAK/RED/METRODUA.com/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 kepada KPKNL Bekasi.

Namun Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Bernadette Yuliasar Mulyatno selaku PPID Tingkat III DJKN memberitahukan tertulis dengan nomor pendaftaran REG-04/PPID.KN. 08.02/2023 tanggal 3 Juli 2023 menyampaikan tanggapan atas permohonan Informasi publik pada Redaksi media cetak dan elektronik metrodua.com:

– Penerbitan Grosse Risalah Lelang diterbitkan atas Permohonan Pembeli Lelang.

– Seluruh Surat-surat terkait proses lelang tidak dapat diberikan karena informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.


Pos terkait