Eksekusi Paksa Rumah Lambok Nababan Dilakukan Jurisita Pengadilan Negri Kota Bekasi Bergaya Preman, Ini Kata Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum

“Kp Pengasinan RT 05 RW 01 pecahan dari Kp Pengasinan RT 01 RW O1, Sejak terbentuknya RT 05 ini tidak pernah ada perubahan alamat nomor RT nya. Jurusita PN Bekasi yang membacakan penetapan itu saya dengar adanya Perubahan alamat dahulu nomor 45 RT 03 RW 01 sekarang menjadi nomor.14 RT 05/01, itu tidak benar”, jelasnya.

Sepengetahuan saya, Lambok Nababan tinggal di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 ini sudah hampir 25 tahun, dan dia tidak pernah cerita permasalahan dirinya. Pungkasnya.

Lebih lanjut Slamet Sunaryo warga RT 05 RW 01 juga selaku pensiunan dari TNI AD itu mengatakan RT 05 RW 01 tidak pernah berubah, dalam pembentukan RT 05/01 Kp. Pengasinan ini saya salah satu panitianya. Ini dulu tahun 1994 pecahan dari RT 01 RW 01, pertama yang menjadi ketua RT 05 disini setelah terbentuk adalah almarhum pak Tarsum.

“Kalau Pak Lambok Nababan menempati rumannya di RT 05/01 itu tahun 1996. Alamat nomor RT 05 ini sejak terbentuk tidak Penah Berubah sampai sekarang”, terangnya selasa (19/12/2023).

Ketua RW 01Kp Pengasinan, Hamdani saat dikonfirmasi Jumat(19/1/2024) melalui telphon Selullernya mengataka benar Lambok Nababan itu adalah warga saya, dia tinggal di RT 05/01. Dari dulu dia tinggal disitu tidak pernah ada perubahan alamat nomor RT 05 itu.

“Kalau kejadian eksekusi pengosongan dirumahnya saya mengetahui tapi tidak ada dilokasi saya”, kata Hamdani singkat.

Kemudian sebelumnya Moch Yusup Ketua RT 03 RW 01 Kp Pengasinan menerangkan bahwa rumah no.45 RT 03 RW 01 itu adalah rumah Margiasri dengan luas tanah yang ditempati 50 M2.

Pos terkait