Eksekusi Paksa Rumah Lambok Nababan Dilakukan Jurisita Pengadilan Negri Kota Bekasi Bergaya Preman, Ini Kata Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum

“Dari dahulu tidak pernah berubah alamat nomor RT dan RWnya”, terang Moch Yusup tertulis pada tanggal 13 September 2023.

Dan diketahui Jarak antara letak lokasi Rumah Nomor. 45. RT 03 RW. 01 dengan RT. 05 RW 01 No. 14, berkisar 450 hingga 500 meter dan atau waktu tempuh perjalanan dengan jalan kaki berkisar 10 sampai 15 menit.

Berdasarkan surat keterangan Perubahan wilayah nomor: 125.3/22-Kl.Pgs tertanggal 12 September 2022 yang ditandatangani Juhasan Antosuseno Lurah Pengasinan menerangkan bahwa sertipikat Hak Milik no. 03558/pengasinan tertulis atas nama Lambok Nababan dengan luas 100 M2 dahulu terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasi Jawa Barat.

Oleh karena pemekaran/perubahan wilayah sekarang lokasinya terletak di Kp. Pengasinan RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat.

Sekjen LKBH HIPAKAD’63 Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum Lambok Nababan, saat di minta tanggapannya kepada awak media ini mengatakan.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan paksa yang dilakukan Jurusita PN Bekasi yang dipimpin Radius Hadiwijaya, S.H dan Bambang Riswanto, S.H, pada tanggal 19 Desember 2023 adalah cacat hukum tidak berdasar pada amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum, mereka melakukan eksekusi berdasarkan gros risalah lelang no.92/2003 tanggal 12 Juni 2003.

“Penetapan nomor 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo. Nomor 92/2003 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan yang diterbitkan Ketua PN Bekasi tanggal 7 Desember 2023, terhadap sebidang tanah HM 03558/pengasinan, luas 100 M2, surat ukur No. 1178/pengasinan 1999 yang terletak di Kp Pengasinan RT 03 RW 01 No.45. Dan menimbang nomor sertipikat tersebut berdasarkan risalah lelang nomor. 92/2003 tanggal 12 Juni 2003 dari KPKNL Bekasi sudah beralih atas nama Sahat Maruli Simbolon”, jelasnya.

Pos terkait