DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Perkara BANKEU TA 2019-2020

GAYABEKASI.ID || TASIKMALAYA — Menyikapi permasalahan yang sedang viral saat ini, yakni terkait hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diterima oleh 92 Desak

Dari 30 Kecamatan yang diduga kuat adanya feedback atau pemotongan sebanyak 40% oleh oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya dan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya

Hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar Rupiah yang sudah lama ini ditangani dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui surat perintah penyelidikan sejak bulan September 2023 yang lalu,

Namun belum juga ada hasil secara jelas sejauh mana hasil pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap 92 Desa yang menerima Bantuan Keuangan (BANKEU) dan para pihak yang terkait tersebut diatas.

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah dan sedang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa serta orang-orang yang berkaitan terhadap perkara tersebut diduga lambat dan terkesan jalan ditempat sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan hasilnya dengan jelas terhadap publik.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky S.H., saat diwawancarai oleh tim awak media sesuai menerima audiensi dari pihak DPD Ormas ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya yang mempertanyakan hal yang sama, (Selasa, 12 Desember 2023) mengatakan, pihaknya sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau orang-orang yang berkaitan terhadap penanganan perkara tersebut.

Terkait hasilnya, pihaknya pun masih dalam proses penyelidikan dan secara continue atau berkelanjutan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Desa-Desa atau orang-orang yang berkaitan, sehingga setelah ada hasil pihaknya berjanji akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut.

Pos terkait