DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Perkara BANKEU TA 2019-2020

Selain Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Ananto Wibowo, SH., mengatakan, dirinya menganggap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terlalu lambat dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020

Meskipun surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan sejak bulan September 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan hasilnya. Selain itu Ananto pun mengatakan, apa hal tersebut dikarenakan menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD.

“Terlalu lambat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut, padahal surat perintah penyelidikan (Sprindik) sudah di keluarkan dari bulan September 2023, tapi kenyataan nya sampai bulan Desember ini belum ada kepastian dan kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait penanganan nya.

Apa karena menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD nya. Padahal jelas kalau di runut dari Bulan Oktober 2019, ada pertemuan antara para Kepala Desa, Inspektorat, Oknum DPRD, Oknum Ketua APDESI dan Sekda selaku TAPD.

Jadi kalau menurut pendapat saya Kejaksaan tinggal memanggil Inspektorat waktu itu agar bisa menceritakan lebih detail, dan pihak Kejaksaan meminta kepada Inspektorat agar cepat juga mengeluarkan Audit Investigatif (AI) untuk dapat menentukan berapa kerugian Negara pada program Bankeu tersebut”, ungkapnya.


Sumber : Tim, PWRI Kab Tasikmalaya.

Pos terkait