DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Perkara BANKEU TA 2019-2020

“Terimakasih, bahwa hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kedatangan tamu dari LSM atau ORMAS ARK1LYZ yang menanyakan tentang penanganan perkara mengenai BANKEU tahun anggaran 2019-2020, kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan kami dari bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ataupun keterangan-keterangan

Terhadap para atau orang-orang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, terkait masalah hasilnya, karena kami masih dalam tahap proses penyelidikan, secara continue kami akan melakukan terus pemeriksaan, sehingga nanti setelah ada hasilnya kami juga akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut.

Jadi perlu kami informasikan bahwa laporan terkait BANKEU ini memang ditunjukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun perintah dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penanganan perkaranya dilimpahkan kepada kami yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sehingga penanganannya oleh kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya“, ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., mengatakan, dari 92 Desa yang menerima dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut baru sebagian Kepala Desa yang dilakukan pemeriksaan, namun dirinya pun mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terhadap Kepala Desa yang atau orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan baru sebagian Kepala Desa yang kami lakukan permintaan keterangan, sehingga kami masih dalam berproses sehingga mungkin semuanya kami akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan perkara ini“, imbuhnya.

Menanggapi penjelasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mengatakan, dirinya menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya lambat dan diduga kuat sengaja mengulur-ulur waktu penyelidikan tanpa ada

Pos terkait