DPC PWRI Menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Lambat dan Diduga Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan Perkara BANKEU TA 2019-2020

kepastian sejak surat perintah penyelidikan turun dari bulan September 2023 yang lalu hingga saat ini sudah berjalan hampir empat bulan lamanya masih belum tuntas dan ada kepastian jelas hasilnya, Chandra pun mengatakan jika Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara yakni penyelidikan maksimal 14 hari dan waktu penyidikan maksimal tiga bulan,

Bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal, misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain, hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.

“Kalau memang surat perintah penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut sejak bulan September 2023 lalu, artinya sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, namun kenapa sampai saat ini belum juga ada hasil yang pasti sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait tersebut,

Bukankah sudah jelas Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan. Hal ini untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet. Penyelidikan bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal,

Misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain. Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi penanganan perkara yang terkatung-katung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Langkah ini juga bisa mengeliminasi potensi penyelewengan oleh jaksa, terutama kemungkinan menjadikan tersangka atau para pihak yang terkait dalam perkara tersebut sebagai mesin ATM”, ungkap Chandra.

Pos terkait