Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Sebut Pekerjaan Proyek yang Rampung Tetap Dibayarkan

“Adapun kesalahan ini karena batasan terakhir yang diminta pihak keuangan pusat tanggal 15 Desember 2021 jam 00.00 WIB tidak terinput seluruhnya sehingga sisa dana tersebut tidak ditransfer seluruhnya dari pusat,”katanya dengan yakin.

Ditambahkan oleh Sekretaris ini bahwa sesuai kontrak yang disepakati bersama bulan Agustus 2021 lalu, dengan pihak ketiga, dalam hal ini pelaksana sudah menyelesaikan pekerjaannya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut ditempat yang sama, Kadisdikbud Agam Isra memaparkan pada tanggal 16 Desember 2021, kemarin pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam, kemudian melaporkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat.

“Dari pihak Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar, kita mendapat info persoalan yang sama juga terjadi di beberapa daerah lain di Sumbar,” terang nya.

Selain itu, pihaknya telah menyampaikan masalah tersebut dengan menyurati pihak Kementerian Keuangan Pusat melalui surat Bupati Agam ke KPPN Bukittinggi.

” Pada intinya, kami dengan segala upaya sudah berusaha, namun tidak ada jawaban yang pasti dari pusat,” jelas Isra Kepala Dinas Pendidikan dihadapan wartawan.

Pos terkait