PN Kota Bekasi Paksakan Eksekusi di Objek yang Salah,Tidak Sesuai Amar Putusan Majelis Hakim

GAYABEKASI.ID || KOTA BEKASI –Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi melalui Juru Sitanya telah gagal melakukan eksekusi bangunan dan tanah seluas 100 meter persegi milik Lambok Nababan yang terletak di RT 005 RW 01, No. 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (22/11/2023).

Rencana eksekusi yang dilakukan PN Kota Bekasi berhasil digagalkan karena alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tindakan juru sita langsung mendapat penolakan keras dari pemilik sahnya yaitu termohon Lambok Nababan yang berprofesi Pimpinan salah satu media cyber.

Kuasa Hukum, tergugat Lambok Nababan, Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa rumah dan tanah yang sekarang ini akan dilakukan eksekusi berada di RT 005 RW 001 nomor 14, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu.

Sementara didalam amar keputusan majelis hakim PN Kota Bekasi nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi tanggal 2 Mei 2002, obyek eksekusi yang bersengketa beralamat di RT 003 RW 01 nomor 45, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur.

Pos terkait