PN Kota Bekasi Paksakan Eksekusi di Objek yang Salah,Tidak Sesuai Amar Putusan Majelis Hakim

“Di dalam amar putusannya jelas, di situ disebutkan yang menjadi objek harta bersama adalah RT 003 RW 01 nomor 45 tidak menyebutkan nomor sertifikat, tidak ada surat ukur disebutkan, kenapa sekarang jadi berubah, setelaheksekusi pengosongan dan penyerahan dilakukan, ini salah alamat, kalau mau dilakukan eksekusi ya sesuai amar putusan,” ungkap Joko ketika diwawancara awak media pada Rabu (22/11/23).

Dalam amar putusannya dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi disebutkan bahwa menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 meter persegi yang terletak di kampung pengasinan RT 003 RW 001 nomor 45 kecamatan Bekasi Timur atas nama Lambok Nababan adalah harta bersama yang belum dibagikan.

Selanjutnya dalam amar itu juga menyebutkan bahwa menghukum tergugat untuk membagikan kepada penggugat dan atau melelang dikemudian hari dan hasilnya tersebut di bagi dua antara penggugat dan tergugat.

Sementara itu, pihak dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang dipimpin juru sita, Radius Hadiwijaya, S.H mengatakan akan dilakukan penjadwalan lagi untuk eksekusi tanah dan bangunan tersebut.

“Akan kita lakukan penjadwalan ulang (eksekusi), ” ucapnya singkat.

Sementara saat disinggung soal alamat obyek eksekusi tidak sesuai dengan amar putusan PN Kota Bekasi, Radius Hadiwijaya mengatakan bahwa obyek eksekusi sudah sesuai dan atas nama yang sama, namun tidak menyebut alamat objeknya.


Pos terkait