PN Kota Bekasi Paksakan Eksekusi di Objek yang Salah,Tidak Sesuai Amar Putusan Majelis Hakim

“Ini jelas cacat hukum, sedangkan alamat tergugat seperti kita tahu, tidak ada yang berubah yaitu di RT 005 RW 001 Kelurahan Pengasinan, kecamatan Rawalumbu,” imbuhnya.

Lanjut Joko. S. Daoed, S.H Kuasa Hukum termohon Menjelaskan Atas pemekaran berdasarkan surat keterangan perubahan wilayah dari Kelurahan pengasinan Nomor:125.3/22-Kl.Pgs menerangkan bahwa sertifikat Hak Milik No.03558/Pengasinan tertanggal 12 September 2022 tertulis atas nama Lambok Nababan dengan luas 100m2 dahulu terletak di Kp. Pengasinan Rt 05 Rw 01 Keluarahan Pengasinan Kecamatan Bekasi Timur Kotamadya Bekasi, Jawa Barat.

“Oleh Karena Pemekaran/Perubahan wilayah sekarang lokasinya terletak di Kp Pengasinan Rt 05 Rw 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Jawa Barat”, ini sangat jelas nomor Rt dan Rw nya tidak ada perubahan Jelas Kuasa Hukum di sela-selah eksekusi berlangsung, Rabu(22/11/2023).

Terlebih tanah dan bangunan atas nama Lambok Nababan tersebut sudah bersertifikat SHM sejak tahun 1999.

Joko.S. Dawoed S.H menjelaskan bahwa perkara itu bermula atas dasar gugatan cerai dan harta gono gini antara tergugat Lambok Nababan sebagai suami dan mantan istri bernama Farida Simbolon yang menggugat di tahun 2002 dengan nomor 63/Pdt.G/2002/PN Bekasi dengan Putusan tanggal 2 Mei 2002.

Pos terkait