MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Dr. Suriyanto Pd: MK Telah Melaksanakan Tupoksinya dengan Benar Sebagai Lembaga Hukum Independen

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Menurut Pakar Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, MK telah melaksanakan tupoksinya dengan benar sebagai lembaga hukum independen dengan menjalankan putusan menolak gugatan usia capres.

Pos terkait