MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres, Dr. Suriyanto Pd: MK Telah Melaksanakan Tupoksinya dengan Benar Sebagai Lembaga Hukum Independen

“Saya sebagai orang hukum mengapresiasi MK yang setinggi tinggi nya, karena perubahan norma hukum pada UU Pemilu tersebut adalah kewenangan Pemerintah dan DPR. Perubahan UU juga tentunya di tilik urgensi dan kebutuhan hukum di masyarakat, tidak serta merta karena kepentingan segelintir kelompok dan perorangan UU itu dirubah,” kata Suriyanto, melalui keterangan, Senin [16/10/20023].

“Mari kita sama-sama memahami untuk melakukan judicial rivew yang tepat pada pokok sasaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di tatanan masyarakat,” ujarnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.



Pos terkait