LSM BPKP Sumbar, Minta Penegak Hukum Proses Dua Orang Oknum Dinas PU TR yang di Duga Jual Besi Bekas Jembatan

GAYABEKASI.ID | PESSEL, SUMBAR — Lembaga Sosial Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM – BPKP) Daerah Teritorial Provinsi Sumatera Barat. Mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum wilayah Pesisir Selatan.

Terkait dua oknum Dinas PU-TR yang di duga mencuri dan menjual besi bekas jembatan pada penampungan barang bekas di Kenagarian Kapuh Kecamtan Koto XI  Tarusan.

Bacaan Lainnya

LSM- BPKP menilai kinerja aparat penegak hukum di wilayah Pesisir Selatan. terkesan tidak profesionaal dalam menyikapi pemberitaan yang diterbitkan oleh beberpa media. Padahal kasus tersebut merupakan delik umum.

Dua oknum tersebut diduga telah menggunakan mobil dinas untuk mengangkut barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan. Diduga barang itu dijual pada pedagang penumpukan barang Rongsokan belum lama ini.

Dari pemberitaan media sebelumnya, salah seorang warga di sekitar lokasi tempat jual beli barang rongsokan telah membeberkan bahwa terpantau beberapa kali mobil yang diduga milik PU TR Pessel keluar masuk membawa besi yang sepertinya besi bekas jembatan, ke gudang barang Rongsokan. 

Berdasarkan informasi tersebut maka LSM BPKP daerah Sumatera barat meminta dua oknum dinas PU TR tersebut agar segera di proses secara hukum.

Pos terkait