Pengadilan Negeri Painan Pesisir Selatan Laksanakan Sidang Perdana Terkait Kasus Ijazah Palsu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || PAINAN –Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan, menggelar sidang perdana kasus tindak pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman (IA). Sidang yang digelar sejak Kamis (18/4) tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono.

Berdasarkan fakta persidangan, Saksi Asmawati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas pada Dinas Pendidikan Kota Padang menyebut, bahwa Nama It Arman tidak tercantum dalam Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan.

Saksi Asmawati juga mengatakan bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada Ijazah It Arman terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.

“Nama It Arman tidak terdaftar pada Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Namun NISN 9994485727 yang tertera pada ijazah It Arman pada data tersebut terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah. Dengan itu saya mengambil kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu,” ujar Asmawati saat memberikan keterangannya dipersidangan.

Saksi lainnya, Sherly Oktavia selaku operator aplikasi Silon dalam persidangan juga membenarkan bahwa ijazah paket C It Arman tersebut yang di input ke aplikasi Silon untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil I) Kecamatan IV Jurai-Batang Kapas.

“Iya, itu kemarin sudah disita oleh penyidik untuk keperluan penyidikan,” ujar Sherly menjawab pertanyaan hakim.

Sementara itu, Kepala Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Rita Widyawati, terlihat berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan hakim sempat menegur saksi, lantaran keterangan yang diberikan tidak konsisten.

Pos terkait