Pengadilan Negeri Painan Pesisir Selatan Laksanakan Sidang Perdana Terkait Kasus Ijazah Palsu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

“Jangan ragu-ragu buk, kami jadi bingung nih. Ini kita sidang cepat, saya minta saudara saksi jangan seperti ini. Ini baru saya yang bertanya, belum nanti yang lainnya. Ini nanti bisa jadi lama sidangnya,” ujar Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono menegur saksi.

Dalam kesaksiannya, Rita Widyawati mengaku bahwa ia tidak memperhatikan kolom tanggal dan tahun saat menandatangani surat keterangan dari ijazah It Arman yang telah berganti NISN, lantaran tanggal dan tahun yang tertera pada ijazah dan surat keterangan tersebut sama.

“Waktu itu saya tidak melihat tanggal dan tahunnya pak. Kondisi saya saat itu juga kurang sehat. Karena berkas nya banyak, jadi saya tanda tangan saja semua,” ujarnya.

Dalam persidangan yang dilakukan secara maraton tersebut, juga dihadirkan langsung saksi Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu.

“Mengacu pada Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, jika salah seorang menggunakan dokumen palsu itu artinya melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Ahli Hukum Pidana Pemilu Khairul Fahmi.

Pos terkait