Pengadilan Negeri Painan Pesisir Selatan Laksanakan Sidang Perdana Terkait Kasus Ijazah Palsu

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sidang yang dilaksanakan secara maraton ditargetkan selesai dalam tujuh hari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dan dua orang saksi ahli sekaligus pembacaan dakwaan.

Rizky Al Ikhsan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa It Arman panggilan It Bin Syarifuddin pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 Wib, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan

Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai,

Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Foto, Persidangan perkara dugaan ijazah palsu terdakwa It Arman Caleg PPP di Pengadilan Negeri Painan, Pesisir Selatan.(*).


Pos terkait