Berikan Dukungan Moril Terhadap It Arman, Ratusan Masyarakat Padati Halaman Kantor Pengadilan Negeri Painan

GAYABEKASI.ID || PAINAN –Seratusan masyarakat Kecamatan Batang Kapas padati halaman Kantor Pengadilan Negeri Painan. Rabu 23/04 dalam rangka memberikan dukunga moril terhadap terdakwa It Arman atas sebagai calon legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan Daerah pemilihan Pesisir Selatan 1.

Dimana, Jaksa penuntut umum Rizky Al Ihksan menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa yang dinyatakan telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Dengan pidana kurungan 2 (dua) tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Menyikapi perihal demikian, ternyata Perkara yang mendera terdakwa mendapatkan dukungan moril dari pada masyarakat Kecamatan Batang Kapas yakni dapil terdakwa dalam mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif terpilih.

Ratusan masyarakat tersebut terpantau mulai memadati halaman Kantor Pengadilan Negeri Painan semenjak pukul 08.00 Wib tanpa ada yel – yel dan spanduk dukungan.

Namun, hanya menyampaikan secara lisan bahwasanya mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Painan memberikan dukungan terhadap It Arman.

Pos terkait