Sengketa Pemilu It Arman di Tuntut Dua Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || PESSEL — Sidang perkara Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024, berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas II Painan.

Pada persidangan ke – 3, Senin, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y. Teddy Widoartono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa It Arman (Caleg terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan Dapil I Pessel) selama 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 Juta, dan subsider 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

JPU Risky Al Ikhsan menyebut, tuntutan tersebut, dikarenakan terdakwa, sesuai dengan bukti persidangan, dan keterangan saksi, telah melanggar pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Dimana, dengan sengaja menggunakan ijazah paket c diduga palsu, dikarenakan NISN nya bukan atas nama It Arman.

Kekeliruan Penulisan NISN

Dalam persidangan hari pertama, Kamis 18 April 2024, persoalan NISN, pun sudah terpapar jelas dihadapan Majelis Hakim.

Dimana, saat itu Kurniadi Aris, selaku Penasehat Hukum terdakwa, meminta Saksi Pelapor Robby, untuk membuktikan mengakses website NISN Kemdikbud.

“Coba akses website dengan nomor NISN perubahan, sesuai surat keterangan PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara ?” ujar Kurniadi Aris.

Pos terkait