LSM BPKP Sumbar, Minta Penegak Hukum Proses Dua Orang Oknum Dinas PU TR yang di Duga Jual Besi Bekas Jembatan

Menurut Rahmatsyah Dirwaster LSM BPKP Provinsi Sumbar Perbuatan yang dilakukan dua oknum diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun.

“Berharap agar jajaran penegak hukum di Pesisir Selatan bisa menindak tegas dua oknum tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi. Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Pesisir Selatan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dirwaster BPKP wilayah Sumatera Barat itu.

Bacaan Lainnya

Terkait kasus tersebut Kepala dinas PU TR Pessel Davit ketika di konfirmasi oleh awak media Sergap Kabupaten Pesisir Selatan (W) mengatakan : Kadis PU-TR Davit telah mencoba koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Untuk melaporkan Anggotanya yang di duga menjual/mencuri besi bekas jembatan.

Oknum aparat penegak hukum tersebut mengatakan susah untuk diproses, karena pencurian tidak di perkarangan kantor PU-TR.

Sementara,sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga Mul membantah bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kalau mau diberitakan silakan.

LSM-BPKP Sumbar, yang di pimpin Rahmatsyah minta aparat penegak hukum jajaran Tipikor Polres dan Jajaran Kejaksaan Pessel segera usut kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya,”ujarnya mengakhiri.


Pos terkait