Sidang ke 8 Terdakwa APD Fiktif Kota Payakumbuh Hakim Katakan Saksi, Dirut Perumda Tirta Sago Berbohong

GAYABEKASI.ID | PADANG, SUMBAR — Sidang lanjutan dugaan pembelian APD Fiktif di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Kota Padang, cukup menarik perhatian para pengunjung sidang. 

Pasalnya sidang ke 8 tersebut menghadirkan Dirut Perumda Tirta Sago Kota Payakumbuh DR. Khairul Ihkwan MM.

Bacaan Lainnya

Dirut PDAM adalah orang yang  meminjamkan uang pada Dinkes Kota Payakumbuh di kala Covid-19 sedang melonjak tahun 2020 lalu.

Dari pengakuan Dirut  uang yang dipinjam oleh Dinkes sudah di kembalikan dengan utuh 245 juta, dalam satu bulan.

Pada saat dicecar beberapa pertanyaan oleh majelis hakim dan penasehat hukum DR.Khairul Ihkwan nampak linglung dengan apa yang mau dijawab.

Saat ditanya tentang siapa orang yang merekomendasikan/menyuruh meminjamkan uang pada Dinkes. Dr Khairul Ihkwan menjawab hanya kemauan sendiri.

Yang menariknya saat hakim anggota menanyakan anda jangan berbohong. Membuat pengunjung sidang tersentak.  Karena berada dalam ruang sidang pengunjung sidang berusaha untuk tidak bersuara.

Pos terkait