Hutan Produksi di Babat Dijadikan Perkebunan

Anehnya yang terjadi justru legalitas alih fungsi HPTitu, konon diterbitkan Bujang Bustami, bersama tokoh adat dari pasukuan Melayu, dan didukung Kepala UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Madrianto, tanpa melibatkan KAN.

Pada bagian lain Rahmadsyah, menyebut meski secara adat oknum itu sudah mendapatkan alas Hak dari KAN nagari Tapan. Namun secara hukum lokasi itu tidak bisa dijadikan perkebunan Sawit, karena kawasan HPK itu merupakan kawasan serapan air.

Bacaan Lainnya

“Aliran air kan dari atas?, Kewenanganya berada ditangan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah IV Kerinci Sebuat” ujar Madrianto.

Madrianto menyatakan hal itu dicelah-celah Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, melakukan pemeriksaan di institusi yang di pimpin di Pessel. Jumat 23/12.

“Bapak nanya ke Seksi Pengelolaan Taman Nasional Kerinci Seblat. Ialah yang berwenang”, kilah Madrianto.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Syafridong, bersama Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh.


Pos terkait