Hutan Produksi di Babat Dijadikan Perkebunan

Alih fungsi hutan itu sebagai upaya pencucian uang (money laundry), sebab salah seorang oknum pelaku mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Menggelindingnya kasus itu keranah hukum di Mabes Polri Jakarta itu”, ujar Rahmadsyah, terkait soal tanah ulayat Rajo seluas 1.500 ha di Tapan.

Bacaan Lainnya

Padahal sesuai legalitas yang diketahui Kerapatan Adat Nagari (KAN) Indrapura diatas-kertas bermaterai tahun 1951, dan surat keterangan pendaftaran tanah no. 12/1974 yang diterbitkan Sub Ditektorat Agraria (kini BPN…red) Pesisir Selatan. Tanah yang berada dalam kawasan HPT itu, merupakan tanah ulayat Rajo.

Kini lahan HPT itu, sesuai pantauan Citra Satelit sudah di alih fungsi jadi perkebunan Sawit.

Perkebunan Sawit itu dikelola oleh mantan karyawan PT. Adhi Karya Medan Syafridong, bersama Bujang Busrial, Wawan, Mail air haji, dan Ir aceh. Karena mereka mendapat legalitas dari KAN Tapan.

Padahal KAN, tidak berwenang menerbitkan legalitas itu. Lahan itu bukan Ulayat Nagari (desa…red), melainkan ulayat Rajo. Kewenangannya tentu berada pada ahliwaris Rajo itu sendiri.

Pos terkait