DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Cagar Budaya

GAYABEKASI.ID – BUKITTINGGI, SUMBAR –
Pemerintah Kota Bukittinggi ajukan ranperda tentang cagar budaya. Ranperda itu dihantarkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (06/12).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.

Bacaan Lainnya

Hal ini menjadi salah satu landasan, Pemko Bukittinggi mengajukan ranperda terkait cagar budaya ini.

“Pemerintah Kota Bukittinggi telah menginisiasi perancangan dan penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya. Ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Kota Bukittinggi,” jelas Beny.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Wakil Wali Kota, Marfendi, menjelaskan, ranperda cagar budaya ini, secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Pos terkait