DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Cagar Budaya

Selain itu, fraksi Nasdem-PKB juga meminta penjelasakan berkaitan keharusan penetapan benda cagar budaya yang menjadi hak milik masyarakat secara privat.

Fraksi PKS, melalui Arnis Malin Palimo, menyampaikan pertanyaan terkait landasan filosofis dan sosiologis penyusunan dan perumusan ranperda ini.

Bacaan Lainnya

Nantinya, untuk pengelolaan cagar budaya ini, apakah akan dikelola UPTD khusus atau SKPD teknis terkait. Selain itu, fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait terminologi masyarakat hukum adat, sesuai yang dimaksud dalam ranperda itu.

Fraksi Gerindra melalui Shabirin Rahmat, menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini patut disosialisasikan mulai dari tingkat pelajar, aset mana saja yang menjadi cagar budaya, agar muncul kesadaran cinta cagar budaya sejak dini.

Karya Pembangunan, Edison Katik Basa, menyampaikan, semua peninggalan sejarah atau arkeolog sangat bermanfaat untuk dilestarikan dan menjadi peradaban bangsa. Namun, diharapkan upaya dalam melestarikan cagar budaya, jangan sampai menjadi penghambat pembangunan di Bukittinggi .


Pos terkait