DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Cagar Budaya

Pada prinsipnya, lanjut Wawako, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

“Sehingga sesuai aturannya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk penetapan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah dalam saru provinsi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, masing masing fraksi, langsung memberikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Cagar Budaya.

Pemandangan umum dilaksanakan, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (06/12) siang.

Fraksi Nasdem-PKB, melalui Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak agar budaya di Bukittinggi yang menjadi legenda, namun belum banyak dikenali warga.

Pos terkait