DPRD dan Pemko Bukittinggi Bahas Ranperda Cagar Budaya

Tugas yang dimaksud, terkait mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya.

“Kemudian bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya. Menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya. Menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat dan menyelenggarakan promosi Cagar Budaya,” jelas Marfendi.

Bacaan Lainnya

Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada.

Upaya yang dilakukan sejalan dengan visi misi Kota Bukittinggi, mewujdukan masyarakat yang terdidik, berbudaya dan beradat berdasarkan iman dan taqwa. Dimana, pembangunan dari Kota Bukittinggi berlandaskan nilai nilai yang terkandung dalam agama Islam dan budaya.

“Dengan kata lain, pembangunan di Bukittinggi didasarkan pada falsafar hidup Minangkabau, Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.

Pos terkait