Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || AGAM — Tim Kupu kupu jatanras Satuan Reserse Polres Agam tangkap satu orang pelaku asusila anak dibawah umur di Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam (25/4/24).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial “RP”, 42 tahun Warga Lubuk Basung kab. Agam.

Tersangak “RP” ditangkap karena telah melakukan perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Diruang kerjanya ia menjelaskan” Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30wib”.

Setelah menerima laporan, Tim opsnal kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara Kec. Lubuk Basung Kab. Agam untuk mencatat saksi, dan mencari bukti bukti.

Pos terkait