Dorong Program Skala Prioritas DD Ta 2024 BPD Siap Berkolaborasi Bangun Kemajuan di Semua Lini Sektor

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || KAB BEKASI –Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sepenuhnya akan direalisasikan pada komponen uraian skala prioritas yang sudah melewati tahapan dari mulainya musdus,musdes dan musrenbangkec sesuai dokumen RPJMDes, RKPDes, RKP, Apbdes tahun berjalan dan perubahan.

Kepada wartawan Gayabekasi.id Ketua BPD Desa Kertamukti dikediamannya,26/04/24 mengatakan

” Sesui Tupoksi BPD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 dan adapun tugas dan wewenang BPD yaitu, sebagai berikut, membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa,

Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa,

Tetap menjadi pedomannya pak’ jadi kami kerja tidak akan islah dari mekanisme ketentuan yang diterapkan dalam aturan pemerintah pusat,’ Jelas gamblang Nursin Ketua BPD Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Lebihlanjut dipaparkan,” Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa, dengan penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa dan secara yuridis,

Pos terkait