Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

“Setelah Proses Penyelidikan selesai, Petugas kami langsung mengamankan Pelaku disebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung”. Ulas Kapolres

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan ” Saat ini pekau “RP” sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut”.

Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RP ini sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya pada saat istrinya tidak berada di rumah.

“Saat ini kami juga sudah memulai proses penyidikan terhadap perbuatan pelaku dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”. ulasnya sebagai penutup.


Pos terkait