Laksanakan kegiatan fiktif, Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || PAINAN –Selewengkan Dana Desa (DD) Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan ditahan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rabu 24/04.

“Benar, kami melakukan penahanan terhadap wali nagari Barung-Barung Belantai Tengah atas Inisial AU, “ucap. Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Raymond Hasdianto Sihotang. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesisir Selatan. Dodi Susistro Kamis 25/04.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan salah satu langkah tindakan hukum atas perbuatan tersangka tentang penyelewengan penggunaan Dana Desa.

“kita memperoleh informasi dari masyarakat pada tahun 2022, kemudian tim pidsus kejari pesisir selatan melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan,” ucapnya.

Sehingga tambahnya, setelah melalui serangkaian proses, maka disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pos terkait