Laksanakan kegiatan fiktif, Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Lebih lanjut, adapun penyimpangan yang dilakukan yakni adanya kegiatan fiktif fisik dan non fisik sejumlah 14 paket kegiatan.

“anggaran pelaksanaannya dicairkan namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan dibuatkan pertanggunjawaban yg tidak benar,” ulasnya.

Dan berdasarkan temuan dari inspektorat juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 376.961.652,28.

“atas tersangka di sangkakan pasal 2 jo pasal Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, “tutupnya.(*).



Pos terkait