Diduga Korupsi, Empat Orang Pengurus Eks PNPM MPD Balai Selasa Mendekam di Penjara

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

GAYABEKASI.ID || PAINAN — Rugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar Kejaksaan Negeri Painan tetapkan empat orang masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ranah Pesisir daerah setempat.

Penetapan tersangka terhadap empat orang yang diketahui merupakan pengurus dari PNPM MPD di Unit Pengelaolaan Kegiatan Kecanatan Ranah Pesisir tersebut setelah melewati serangkaian proses dan prosedur.

Sehingga tim penyidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa menetapkan dan langsung melanjutkan penahanan terhadap tersangka

“terhadap para tersangka kita lakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas II B Painan,” tulis. Kepala Kejaksaan Negeri Painan. Raymond Hasdianto Sihotang. SH. MH, melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa. Robert Rasmi SH MH. Rabu 23/04.

Menurutnya, penahanan dilakukan oleh pihaknya seiring dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023.

Pos terkait