Diduga Korupsi, Empat Orang Pengurus Eks PNPM MPD Balai Selasa Mendekam di Penjara

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Yongki Candra Putra selaku Ketua, Rina Sasnita selaku Bendahara, Ermadaleni selaku Sekretaris dan Elvi Rahmadini selaku Staf UPK Kecamatan Ranah Pesisir.

Ia memaparkan bahwasanya berdasarkan hasil dari perhitungan oleh BPKP Sumbar akibat dari perbuatan tersangka telah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,7 milyar rupiah.

“Setelah cukup bukti, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan di Rutan Kelas IIB Painan,” terangnya

Adapun tersangka dalam hal itu terangnya, disangkakan dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2021.

“dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (*).


Pos terkait