Terbitkan Surat Keterangan Diduga Bohong, Pj Wali Kota Bekasi Diminta Periksa Camat Rawalumbu

GAYABEKASI.ID || KOTA BEKASI — Camat Rawalumbu menerbitkan Surat Keterangan Pemekaran Wilayah Nomor 310/44/Kc.Rl/ tertanggal 5 September 2023, yang menyatakan sertifikat Hak Milik Nomor 03558/Pengasinan, Luas 100 m2 (Seratus Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan RT 03 RW 01 No. 45 Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

Namun surat keterangan pemekaran wilayah yang menyebut alamat nomor sertifikat itu di RT 03 RW 01 No. 45 adalah Hoax alias “Bohong”, hal itu disampaikan oleh Lambok Nababan, Senin (8/1/2024).

Surat Keterangan Nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 September 2023 menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dalam Penetapan Nomor. 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks. Jo. Nomor 92/2003 tentang eksekusi Pengosongan dan Penyerahan tanggal 7 Desember 2023.

Sehingga Jurusita Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin oleh Radius Hadiwijaya, S.H dan Bambang Riswanto, S.H, membacakan dan melakukan eksekusi paksa di lokasi RT 05 RW 01 Nomor 14 Kp Pengasinan Kelurahan Pengasinan Rawalumbu pada tanggal 19 Desember 2023 sekira Pukul 8.15.WIB.

Menurut Lambok Nababan Pemilik SHM No. 03558, mengatakan Camat Rawalumbu Hj.Nia Aminah Kurniati, AP.,Sip., M.Si menerbit surat keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem, tanggal 5 September 2023 dengan menyebut nomor SHM atas nama saya kepada orang lain tanpa konfirmasi kepada saya, yang menyatakan letak alamat di RT 03 RW 01 No.45 tanpa dilengkapi data akurat itu adalah Hoax alias pembohongan publik.

Pos terkait