Terbitkan Surat Keterangan Diduga Bohong, Pj Wali Kota Bekasi Diminta Periksa Camat Rawalumbu

“Camat Rawalumbu selaku penyelenggara Pemerintahan di Kota Bekasi seharusnya sebelum memberikan keterangan hak milik saya kepada orang lain harus konfirmasi terlebih dahulu atau se izin saya. Apa yang dilakukan oleh Camat Rawalumbu telah terjadi perampasan rumah dan tanah saya dan se-isi rumah saya pada tanggal 19 Desember 2023 habis oleh jurusita PN Bekasi”, tuturnya.

Lanjutnya ia menjelaskan , sejak saya membeli tanah itu hingga terbitnya sertfikat Hak milik no. 03558/ pengasinan tahun 1999 letak alamat nya di KP. Pengasinan RT.05 RW 01 No. 14, dan sertifikat asli nya yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi ada saya pegang.

“Adapun Pembentukan kecamatan baru yaitu Kecamatan Rawalumbu dari Kecamatan Bekasi Timur sesuai dengan perda nomor 14 Tahun 2000 tentang pembentukan wilayah administrasi kecamatan Kota Bekasi, tetapi nomor RT dan RW tidak ada perubahan”, jelasnya.

Lebih lanjut Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa Hukum Lambok Nababan mengatakan untuk mengklarifikasi terkait surat Keterangan Pemekaran Wilayah nomor. 310/44/Kc.RI/Pem tanggal 5 Setember 2023 yang di keluarkan oleh Camat Rawalumbu klien kami sudah melayangakan surat resmi tanggal 21 Desember 2023, tetapi niat baik dari camat Rawalumbu tidak ada hingga sampai saat ini surat itu tidak dijawab.

“Klien kami sudah meminta klarifikasi dan meminta salinan surat Keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 Sptember 2023 serta Informasi secara tertulis alur proses secara rinci dan Informasi secara tertulis dokumen-dokumen persyaratan lelang secara rinci, serta dokumen segala sesuatu terkait dijadikan dasar/syarat-syarat administrasi pada surat keterangan perubahan wilayah tersebut namun tidak diberikan sampai saat ini”, Kata Joko. S. Dawoed, S.H, Selasa(9/1/2024).

Pos terkait