Terbitkan Surat Keterangan Diduga Bohong, Pj Wali Kota Bekasi Diminta Periksa Camat Rawalumbu

Bahwa akibat adanya surat Camat Rawalumbu nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem tanggal 5 September 2023 aguo rumah dan bangunan klien kami yang terletak di RT05 RW01 no.14 Kecamatan Rawalumbu serifikat hak milik no 03558 telah di eksekusi pengosongan paksa oleh jurusita PN Bekasi beserta anggotanya secara gerombolan apakah itu pegawai pengadilan atau dengan jasa preman atau dengan jasa ormas pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 08.15.WIB, yang seakan-akan seluruh barang-barang milik klien kami telah dirampas yang disaksikan oleh kecamatan Rawalumbu. Jelasnya.

Sekjen LKBH HIPAKAD’63, Joko. S. Dawoed, S.H meminta agar Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk dapat memeriksa Camat Rawalumbu Kota Bekasi, terkait surat keterangan pemekaran wilayah No. 310/44/Kc.Rl/Pem, tanggal 5 September 2023 yang mengakibatkan rumah dan bangunan milik Klien Kami Lambok Nababan di eksekusi oleh Pengadilan Negei Bekasi tanggal 19 Desember 2023.

“Dasar apa Camat Rawalumbu menyatakan sertifikat Hak milik Nomor. 03558/Pengasinan, Luas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) terletak di Kelurahan Pengasinan RT 03 RW 01 No. 45 Kecamatan Bekasi Timur saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi? Dan apakah Camat Rawalumbu sebelum mengeluarkan surat keterangan tersebut terlebih dahulu konfirmasi kepada klien kami Lambok Nababan selaku pemilik sah nomor sertifikat itu dari BPN Kota Bekasi?”, tegasnya.

Terkait permasalahan tersebut ketika dikonfirmasi kepada Pj.wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, tidak berhasil ditemui namun menurut staf ajudan mengatakan surat tembusan perihal keterangan informasi dan klarifikasi terkait surat keterangan pemekaran wilayah nomor. 310/44/Kc.Rl/Pem, yang dikeluarkan oleh kecamatan Rawalumbu itu sudah disisposisikan ke Asda 1 Bidang Pemerintahan pada tanggal 27 Desember 2023, kemudian di disposisikan kepada Bagian Hukum Pemkot Bekasi, ujarnya.

Lebih lanjut dikonfirmasi ke Bagian Hukum Pemkot Bekasi, menurut staf tidak disebut namanya mengatakan surat disposisi sudah sampai tanggal 3 Januari2024 di Bagian Hukum akan segera kami lakukan klarifikasi kepada Camat terkait, jawabnya singkat pada hari Senin (8/1/2024).


Pos terkait