Diduga Bupati dan Inspektorat Tutup Mata dan Jalan Ditempat Tindak lanjuti Rekomendasi LHP BPK BANKEU TA 2019-2020 yang Diduga Dipotong 40 Persen, Begini Kata DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya

GAYABEKASI.ID || TASIKMALAYA –Menyikapi sejumlah pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat adanya sejumlah permasalahan yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) yang saat ini sudah dalam penyelidikan dan pemeriksaan

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya namun hingga saat belum juga tuntas dan menjadi sorotan publik, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai

Bupati dan Inspektorat serta sejumlah instansi yang terkait lainnya tutup mata dan jalan ditempat menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tahun anggaran 2019-2020 nomor : 30B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Didalam pemberitaan sebelumnya diatas, sejumlah masa yang mengatas namakan dari DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya kembali mendatangi pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya guna mempertanyakan sejauh mana pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan audit atau pemeriksaan

Terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret nama Oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya, dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan Top Manager TAPD yang diduga telah menjadi aktor intelektual/operator BANKEU yang diduga kuat telah menerima potongan

Atau feedback sebanyak 40% dengan total keseluruhan mencapai kerugian negara senilai Rp. 38 Miliar Rupiah, namun pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Irban Khusus Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Ara Sundara, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi oleh awak media, (Kamis, 14 Desember 2023) diruang kantor Irban 1 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Omay Rusmana, S.Sos., M.Si.,

Dan didampingi oleh Irban 3 (tiga) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya H. Edi Setiadi, ST, mengatakan, pihaknya memang membenarkan belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terhadap permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut dengan alasan pihaknya baru menjabat sebagai Irban Khusus,

Pos terkait