Diduga Bupati dan Inspektorat Tutup Mata dan Jalan Ditempat Tindak lanjuti Rekomendasi LHP BPK BANKEU TA 2019-2020 yang Diduga Dipotong 40 Persen, Begini Kata DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya

Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya serta masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, selain itu pihaknya mengatakan belum melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dari LHP BPK untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut.

“Intinya kami dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan atau penyelidikan dan penyidikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, karena kami kan harus menghargai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang dan masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 tersebut,

Jadi kami memang belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) terkait hal itu, selain itu kami juga kan baru menjabat disini baik saya sebagai Irban Khusus ataupun Irban 1 dan 2 Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, jadi kami pun harus melihat kembali LHP BPK tersebut ada atau tidaknya rekomendasi untuk kami Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan audit terkait permasalahan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun 2019-2020 tersebut“, ucapnya.

Menyikapi ucapan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang menilai jika pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya tidak profesional dan terkesan menutupi permasalahan

Dengan alasan jika pihaknya baru menjabat dan belum melihat atau mengetahui ada atau tidaknya Rekomendasi LHP BPK tersebut kepada pihaknya untuk melakukan audit atau pemeriksaan terkait sejumlah permasalahan aliran dana BANKEU tahun anggaran 2019-2020 yang telah menjadi temuan BPK.

“Saya menilai ucapan pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melalui Irban Khusus, Irban 1 (satu) dan Irban 3 (tiga) menjawab pertanyaan pihak ORMAS ARK1LYZ kepada awak media tersebut diatas sangat tidak masuk akal dan profesional serta terkesan menutupi permasalahan tersebut, meskipun mereka baru menjabat, tentunya mereka harus mengetahui apapun permasalahan yang sudah masuk kedalam ranah pihaknya

Selaku APIP setempat, apalagi memang sebelumnya mereka ketahui jika pihak ORMAS ARK1LYZ sudah mempertanyakan terkait hal tersebut kepada pihak Inspektorat dalam aksi dan audiensinya yang pertama, harusnya mereka sikap dan segera mencari tahu sebelum memberikan jawaban kepada rekan-rekan dari ORMAS ARK1LYZ ataupun awak media dalam pertemuan yang kedua kalinya,

Pos terkait