Diduga Bupati dan Inspektorat Tutup Mata dan Jalan Ditempat Tindak lanjuti Rekomendasi LHP BPK BANKEU TA 2019-2020 yang Diduga Dipotong 40 Persen, Begini Kata DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya

Ada apa sebenarnya dengan mereka. Saya akan kawal terus kasus ini dan akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak agar hal ini segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya supaya tidak terus menerus menjadi permasalahan dan pertanyaan publik“, tegas Chandra.

Meskipun sudah sangat jelas tertuang, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2019-2020 nomor : 30B/LHP/XVIII.BDG/06/2020 tanggal 26 Juni 2020, BPK merekomendasikan Bupati Tasikmalaya agar ; a. mengintruksikan TAPD melakukan verifikasi dan merinci secara jelas besaran nilai bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana yang diterima Desa

Dalam dokumen KUA-PPAS sebagai bahan rancangan Surat Keputusan Bupati mengenai daftar Desa penerima bantuan berikutnya; b. Menegur para pengelola bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban untuk mempedomani ketentuan yang berlaku;

c. Memerintahkan Kepala Dinas Sosial PMDP3A melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada pihak terkait tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana; d. Memerintahkan APIP untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas temuan pemeriksaan bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana;

e. Segera mengambil langkah-langkah perbaikan sistem pengelolaan transfer bantuan keuangan kepada Desa untuk sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah hal serupa dimasa yang akan datang.

Namun meskipun sudah sangat jelas dicantumkan rekomendasi dalam LHP BPK terhadap Bupati Tasikmalaya untuk memerintahkan beberapa Dinas terkait termasuk pihak APIP tersebut diatas agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Desa-Desa yang menerima aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut diatas,

Pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya masih beralasan jika pihaknya belum mengeluarkan hasil Audit Investigatif (AI) dengan alasan pihaknya masih menunggu pelimpahan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan belum atau harus melihat kembali LHP BPK ada atau tidaknya rekomendasi terhadap Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pemeriksaan atau Audit.


Sumber : Chandra Foetra S.

Pos terkait