Dinilai Cacat Hukum, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Diduga Tidak Sesuai Amar Putusan PN Bekasi

GAYABEKASI.ID || KOTA BEKASI — Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi Yusrizal, S.H.,M.H mengeluarkan surat Nomor. 21/Eks.Ris.Lelang/2022/PN.Bks Jo. Nomor.92/2003 tentang pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi pengosongan dan penyerahan, terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 03558/Pengasinan, Luas 100 meter persegi

Surat ukur No.1178/Pengasinan/1999 tanggal 20 November 1999 atas nama Lambok Nababan berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya dengan segala turutannya dahulu di Kelurahan Pengasinan RT 03 RW 01 No.45 Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi

Sekarang Kp. Pengasinan No.14 RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi serta menyerahkan dalam Keadaan kosong kepada Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Namun surat tersebut dinilai cacat hukum tidak sesuai dengan Putusan majelis Hakim yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ” in kracht van gewisjsde” .

Menurut Lambok Nababan melalui Joko. S. Dawoed, S.H selaku Kuasa hukum mengatakan Klien kami menerima surat dari Pengacara Pemohon Eksekusi Pengosongan pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 dalam surat Nomor.21/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks. Jo.92/2003, tentang Surat Pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi pengosongan dan penyerahan yang di tandatangani oleh Panitera Yusrizal, S.H.,M.H.

“Surat itu berbunyi: agar mengosongkan tanah dan bangunan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan apabila diperlukan bantuan Polisi atau alat-alat kekuasaan Negara lainnya.

Sebagaimana surat penetapan ketua PN Bekasi nomor. 21/Eks.Ris. Lelang/2022/PN.Bks. Jo.92/2003 tertanggal 27 September 2023. Eksekusi dimaksud akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 Pukul 10.00 WIB”, Jelas Kuasa Hukum.

Pos terkait