Dinilai Cacat Hukum, Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Diduga Tidak Sesuai Amar Putusan PN Bekasi

Panitera pengadilan Negeri Kota Bekasi memerintahkan kepada Klien kami selaku termohon eksekusi agar segera mengosongkan dengan sukarela., terhadap sebidang tanah Sertipikat Hak Milik 03558/Pengasinan, Luas 100 meter persegi

surat ukur No.1178/Pengasinan/1999 tanggal 20 November 1999 atas nama Lambok Nababan berikut bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya dengan segala turutannya dahulu di Kelurahan Pengasinan RT 03 RW 01 No.45 Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Sekarang Kp. Pengasinan No.14 RT 05 RW 01 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.

“Objek yang dimaksud akan dillaksanakan eksekusi pengosongan menyebut dahulu dan sekarang, itu jelas cacat hukum, tidak jelas berdasar hukum dari mana, karena alamat klien kami sejak dahulu hingga saat ini dimana nomor Rt dan Rw nya tidak pernah ada perubahan”, Jelasnya.

Bahwa merujuk dasar surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan No.21/Eks.Risalah Lelang/2022/PN/Bks. Jo. NO.92/2003 tanggal 16 November 2023 tersebut adalah adanya gugatan yang diajukan oleh Sdri Farida Simbolon dalam perkara nomor. 63/Pdt.G/2002/PN.Bks. Terhadap Gugatan tersebut oleh PN Bekasi diputus VERSTEK pada tanggal 2 Mei 2002 , yang amar putusannya,

Mengadili:

  1. Menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan Verstek.
  3. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 m2 yang terletak di Kampung Pengasinan Rt.03/ Rw.01 No.45 Kec. Bekasi Timut atas nama Lambok Nababan adalah harta Bersama yang belum dibagi.
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan sebagian harta yang belum dibagi kepada penggugat dan atau dilelang kemudian hasil lelangan tersebut dibagi dua antara penggugat dan tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 179.000 (Seratus Tujuh puluh Sembilan Ribu Rupiah).

Lanjut Joko. S. Daoed, S.H Advokad dan Konsultan Hukum Pada Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Hipakad’63, menyatakan, bahwa putusan No. 63/Pdt.G/PN.Bks tersebut secara jelas yang di putus oleh Majelis Hakim adalah sebidang tanah berikut bangunan seluas 100 m2 yang terletak di Kampung Pengasinan Rt.03/ Rw.01 No.45 Kec. Bekasi Timur.

Pos terkait